Erik menyebutkan, adapun layanan elektronik itu memberikan sejumlah layanan seperti buku tanah, surat ukur, sertipikat, dan surat keterangan pendaftaran tanah atau SPKT.
“Langkah kita dalam mengadopsi teknologi ke dalam layanan pertanahan adalah suatu terobosan yang sangat penting, karena layanan elektronik ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat,” katanya.
Erik Helaha menambahkan, jika masyarakat ingin mengagunkan sertipikat supaya berdaya guna untuk kesejahteraan, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan.
“Sejak mendaftar, tujuh hari kemudian pasti jadi. Itulah kepastian-kepastian yang kita berikan kepada masyarakat,” terangnya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google New