Porostimur.com, Masohi – – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Maluku Tengah, Juliana Jolanda Salhuteru, menghadiri rapat pembahasan hasil tata batas kawasan hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Jumat (10/4/2026), di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Maluku Tengah.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala BPKH Wilayah IX, Suleman Patiung, bersama sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor.
Tindak Lanjut Peninjauan Lapangan
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan yang sebelumnya telah dilaksanakan. Dalam rapat tersebut, para peserta membahas hasil tata batas kawasan hutan yang mencakup sejumlah wilayah di Maluku Tengah, yakni Kecamatan Seram Utara, Seram Utara Barat, Seram Utara Timur Kobi, dan Seram Utara Timur Seti.
Pembahasan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, BPKH Wilayah IX, BPHL Wilayah XVI Ambon, Bappeda Kabupaten Maluku Tengah, Kantor Pertanahan, serta unsur pemerintah daerah dan kecamatan.
Rincian Penataan Batas Kawasan
Dalam forum tersebut, dipaparkan sejumlah hasil penataan batas kawasan hutan yang telah dilakukan di lapangan. Beberapa di antaranya meliputi kawasan hutan produksi Sungai Tomo dengan panjang batas 579,08 meter dan empat pal batas.









