Kegiatan ini merupakan amanat Undang-undang yang harus dilaksanakan demi memenuhi kualitas standar keamanan dan keselamatan penerbangan yang optimal di wilayah kerja Otban VIII yang meliputi Sulawesi, Maluku dan Maluku Utara.
Selain Morotai, kegiatan serupa juga dilaksanakan di beberapa bandara, antara lain Bandara Kuabang-Kao, Gamar Malamo-Galela dan setelah dari Morotai rencananya akan dilanjutkan untuk melakukan Inspeksi serupa di Bandara (Khusus) Marimoi Kobok.
Inspeksi ini sangat penting dan merupakan mandatory guna memastikan bahwa semua ketentuan mulai dari SOP (Standard Operating Procedures), LOCA (Letter of Operational Coordination Agreement), kualifikasi Petugas ATC (Air Traffic Control) yang meliputi Lisensi, hasil medical check-up, IELP (ICAO English Language Proficiency) dan peralatan pendukung operasional penerbangan harus memenuhi standar minimum sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan-peraturan turunannya mulai dari Peraturan Menteri hingga CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang berlaku di Indonesia. (red)