Kepala LKPP: Metode Pengadaan Tenaga Pendamping dapat Menggunakan Metode Jasa Lainnya

oleh -74 views

Porostimur.com, Jakarta – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menghadiri Rapat Tingkat Menteri pada Selasa (27/12) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Rapat tersebut membahas terkait tindak lanjut Revisi Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan. Penyusunan revisi rancangan peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam melakukan penataan SDM di lingkungan Instansi Pemerintah, termasuk para pendamping pembangunan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa.

Baca Juga  Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Maluku Utara 19 Januari 2025

Tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendamping Pembangunan ini adalah menyediakan payung hukum dalam pemenuhan tenaga pendamping pembangunan yang saat ini tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) di Indonesia. Dimana proses atau mekanisme dan persyaratan rekrutmen tenaga pendamping tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda – beda.