Kepsek SMPN 9 Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

oleh -49 views

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapakan tiga orang selaku tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020 sampai dengan 2023, pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon.

Ketiganya masing-masing, LP, YP dan ML. Oknum LP merupakan kepala SMPN 9 Ambon dalam kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS pada Sekolah tersebut. Sedangkan YP dan ML adalah bendahara pada Sekolah tersebut.

“Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan sebanyak tiga orang tersangka,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah, dikutip, Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga  Besok, KPU Gelar Debat Kandidat Empat Paslon Pilkada Halbar

Adhryansyah mengatakan, Dana BOS hanya dikelola oleh LP selaku kepala sekolah dan 2 bendaharanya yakni YP dan ML tersebut tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS pada sekolah tersebut.

Bahakan ada dana yang dikelola sendiri oleh Kepsek tanpa melibatkan bendahara, dan dana tersebut diserahkan oleh bendahara berinisial SS kepada LP dengan total senilai Rp.1.770.258.000.00, yang dikelola sendiri oleh terduga LP.

Adapun Dana BOS SMPN 9 Ambon lanjut Kajari, dikelolah oleh bendahara YP dan ML bersama dengan LP. Dimana YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp.1.69.108.000.00. Sedangkan ML mengelola dana itu sebesar Rp.2.531.951.915.00.

No More Posts Available.

No more pages to load.