Porostimur.com, Jakarta – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dingin, dua lelaki sederhana duduk menunduk. Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, karyawan lapangan PT Wana Kencana Mineral (WKM), tampak seperti siapa pun dari kita—pekerja kecil yang hidup dari keringat harian. Namun sejak beberapa bulan terakhir, keduanya menyandang sebutan yang tidak pernah mereka bayangkan: terdakwa.
Mereka bukan koruptor, bukan perampok, dan bukan pula mafia tambang. Mereka hanya dua pekerja lapangan yang, menurut penjelasan mereka, menjalankan tugas perusahaan—memasang pagar pembatas di area yang diyakini sebagai wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaannya sendiri. Ironisnya, tindakan itu justru menyeret mereka ke kursi pesakitan.
Dari Perintah Atasan Hingga Kriminalisasi
Semua bermula dari temuan Awwab saat memeriksa area IUP PT WKM di Halmahera Timur. Ia melihat ada galian yang mencurigakan. Bukan galian resmi perusahaannya, sebab PT WKM belum pernah menambang di lokasi itu. Temuan itu membuatnya khawatir—ada pihak luar yang membuka lahan.
Atas perintah Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, Awwab memerintahkan Marsel untuk memasang pagar sepanjang 12 meter sebagai tanda batas dan pencegahan masuknya pihak lain.









