Porostimur.com, Jakarta – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK. Menurut Refly, seorang pimpinan negara tidak etis jika meminta jabatannya diperpanjang, jika memang dia benar-benar mengabdi untuk negara.
“Masa kita persoalkan padahal dalam jangka 4 tahun itu banyak hal yang kita bisa lakukan, belum lagi banyak fasilitas negara yang akan diberikan kepada Anda-anda yang menjabat di pimpinan KPK, ya katakanlah honor atau gaji pasti nggak kurang dari Rp 50 juta per bulan, mungkin lebih, dan saya haqul yakin lebih,” kata Refly dalam YouTube channelnya, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, permintaan perpanjangan jabatan itu masih tabu. Dia juga menilai permohonan Nurul Ghufron itu memalukan.
“Jadi kalau kita terhadap jabatan wilayah publik dan membutuhkan kepercayaan rasanya tabu kita perjuangkan agar kita makin lama makin diperpanjang jabatannya, kecuali kita job seeker pencari pekerjaan, memalukan menurut saya kalau misalnya ada pimpinan lembaga negara, baik lembaga negara utama, maupun lembaga negara penunjang, the man organ, di sini adalah state obsilary agency serta state independen body itu meminta-minta agar masa jabatannya diperpanjang, menurut saya memalukan, dan tidak sepantasnya MK mengabulkan hal-hal seperti itu yang remeh temeh, yang tidak ada kaitannya dengan konstitusionalisme sebuah norma,” ucapnya.