Ketika Proyek Kolonial Zionisme Dianggap Ilegal Mahkamah Internasional

oleh -30 views
Seorang pengunjuk rasa mengangkat tanda solidaritas terhadap Gaza di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Foto: Al Jazeera

Sejarawan Patrick Wolfe mencatat bahwa koloni pemukim didasarkan pada pemusnahan masyarakat asli… Penjajah akan tetap tinggal: invasi lebih dari sekadar peristiwa, ini adalah sebuah struktur.”

Dalam praktiknya, kolonialisme Israel diwujudkan melalui berbagai mekanisme yang dirancang untuk mengkonsolidasikan fait accomplis, seperti pembangunan pemukiman, kolonisasi ekonomi, dan pendudukan militer.

“Mekanisme ini bertujuan untuk membenarkan aneksasi administratif dan hukum atas wilayah Palestina,” ujar Xavier Villar.

Oleh karena itu, Palestina dapat dianggap sebagai ‘laboratorium proses dominasi dan perampasan global’.

Sejak awal dan bahkan sebelumnya, logika kolonial telah ditetapkan. Meskipun Zionis berupaya untuk menampilkan negaranya sebagai negara yang tidak berpenghuni, Palestina masih memiliki penduduk asli.

Baca Juga  Ronaldo Jadi Pesepak Bola Pertama di Dunia yang Cetak 900 Gol

Menurut Xavier Villar, proyek untuk melenyapkan penduduk asli sudah ada sejak awal. Antara 30 November 1947 hingga 14 Mei 1948, lebih dari 400.000 warga Palestina terpaksa meninggalkan rumah mereka dan kehilangan tempat tinggal. Pada bulan Desember 1948, 350.000 orang lainnya mengalami nasib yang sama.

Pada tahun 1947, perdana menteri Israel saat itu secara eksplisit menyatakan bahwa tujuan Zionisme adalah untuk “menaklukkan negara, secara keseluruhan atau sebagian besar, dan melanggengkan penaklukan ini sampai tercapai kesepakatan politik.”

No More Posts Available.

No more pages to load.