Ketua Komisi III DPRD Kepsul Harap Masayarakat Pohea Bawa Kasus Mesjid Pohea ke Ranah Hukum

oleh -28 views

Berdasarkan data yang dikantongi awak media, menyebutkan anggaran Pembangunan Mesjid Pohea tahap pertama berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) nomor 645/129.PKPU/KESRA-KS/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. Ira tunggal Bega atas pekerjaan Pembangunan Mesjid Pohea, dengan nilai kontrak sebesar Rp488.427 000.00 yang bersumber dari APBD 2015.

Berdasarkan Surat perjanjian (Kontrak) tahap kedua dengan nomor910.916/451.2/45.CK/DPUPRPKP-KS/2017 tanggal 12 April 2017 antara PPK dan CV Sarana Mandiri yang mengejerkan Proyek mesjid tersebut dengan anggaran sebesar Rp 957.996.903,00 yang bersumber dari APBD 2017,jelas Lasidi.

Sedangkan Kontrak dengan nomor 910.916/027/09.PKP/DPUPRPKP-KS/IX2018 tanggal 19 September 2018 antara PPK dengan CV. Sarana Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 1.959.904.793,00 yang bersumber dari APBD 2018.

Baca Juga  Wagub Maluku Buka Gerakan Pangan Murah di Waihaong

Sedangkan Kontrak Kerja 910.916/08/kontrak/-Perkim/DPUPRPKP-KS/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, antara PKK dengan CV. Dwiyan Pratama pekerjaan mesjid pohea Lanjutan dengan anggaran sebesar Rp 294. 093.402,00 bersumber dari APBD 2019. (ifo)