Ketua PAC PP Tanimbar Selatan Tantang Inspektorat KKT Tindaklanjut Kasus ADD Tahap I Desa Ilngei

oleh -396 views

Porostimur.com, Saumlaki – Anggaran Dana Desa (ADD) Ilngei Tahap I, Tahun 2021, diduga telah disalah gunakan. Warga setempat pun kini mempertanyakan nasib anggaran tersebut. Pasalnya, meskipun anggaran telah dicairkan 100 persen, namun berbagai kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga belum dibayarkan.

Lantaran itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Tanimbar Selatan Jonatan Salakay pun menantang Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk menindak lanjuti adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai kurang lebih Rp.500 juta itu.

“Semua kegiatan sudah jalan, dan telah dicairkan namun pembayaran pekerjaan fisik dan non fisik serta pemberdayaan tidak terealisasi. Kenyataannya ketika kita cek di Dinas PMD, anggaran dana desa untuk tahap I Tahun 2021 telah dicairkan 100 persen,” ujar Salakay, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga  Ini Harga Baru BBM Pertamina di Maluku-Malut Per 1 Oktober 2023

“Jadi, dana yang ada untuk pembayaran kegiatan fisik dan non fisik serta pemberdayaan itu sekitar Rp.500 juta, seperti cat pagar, rehab berat kantor desa, kegiatan PKK dan pemilihan kepala desa. Sampai sekarang anggaran ini tidak dapat direalisasi,” imbuhnya.

Salakay menambahkan, masalah dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) ini telah dilaporkan kepada Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar, namun belum ada penanganan hingga saat ini.

“Sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Tanimbar Selatan, saya mau tantang Inspektorat KKT agar menelusuri dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Ilngei Tahap I tahun 2021, agar bisa diketahui oleh masyarakat. Kasus ini tidak boleh didiamkan,” tukasnya.

Salakay menegaskan, Kepala Desa Ilngei Bonifasus Lamere wajib bertanggungjawab terkait Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2021, karena dana itu disilpakan lalu kemudian anggaran itu jadi Siltap dan ditunda sampai pada bulan Juni.

“Kades Ilngei dilantik bulan April sementara pencairannya bulan Juni. Maka, Kades Ilngei sebagai pengguna anggaran harus bertanggungjawab,” tegas Salakay.

Baca Juga  Honda Brio RS Masih Terlaris, Makin Jauh Tinggalkan Toyota Agya GR Sport

“Masalah ini sudah dikonfirmasi sampai ke Inspektorat KKT, saat itu kades juga ikut hadir namun realisasinya tidak ada untuk pembayaran kegiatan fisik dan nonfisik, sampai pada kegiatan pemberdayaan. Herannya, anggaran tersebut sudah dicairkan ke desa. Kami juga telah melakukan konfirmasi dengan Dinas PMD namun, jawabannya sama. Anehnya masih ada utang pada dana tahap pertama, mulai dari kegiatan fisik sampai non fisik,” tukasnya.

Salakay meminta kepada Inspektorat KKT agar tidak mendiamkan kasus ini.

“Mestinya ketika kasus ini dilaporkan oleh masyarakat maka, Inspektorat sudah harus menindaklanjuti temuan tersebut dan kemudian melakukan audit terhadap kerugian keuangan negara,” ujar Salakay.

“Bayangkan saja, kasus ini terjadi sejak Tahun 2021 sampai dan dengan tahun 2023 namun tidak ada upaya dalam penanganan kasus ini agar bisa terungkap sehingga pihak ketiga dan masyarakat bisa puas, dan kedepannya nanti tidak terjadi lagi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang bisa saja merugikan masyarakat dan dapat menyebabkan pembangunan di desa tidak berjalan lancar,” tutupnya. (Frets Besitimur)

Baca Juga  Diduga Cemburu, Oknum TNI-AU di Ambon Tikam Lady Escort

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.