Kewenangan bertambah, LPS sosialisasi program jaminan simpanan

oleh -45 views

@Porostimur.com | Ambon : Workshop media, talkshow radio dan kuliah umum di Universitas Patimura (Unpatti) Ambon, menjadi sarana sosialisasi dan edukasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 27-28 November.

Hal ini ditegaskan Direktur Group Pengelolaan Transformasi LPS, Suwandi, saat menghadiri media workshop di Hotel Santika Ambon, Rabu (28/11).

Kegiatan dimaksud, akunya, merupakan upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Menurutnya, melalui kegiatan ini LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.

”Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti terhadap perbankan. Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan sebagai urat nadi perekonomian yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit usaha produktif dan pembangunan infrastruktur. Perbankan dan keuangan yang stabil adalah modal yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca Juga  Eks Gubernur Malut AGK Wafat, KPK Pastikan Status Tersangka TPPU Gugur

Melalui media workshop ini, jelasnya, LPS juga menyampaikan pesan kepada masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia, bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan RI.

Karena itu, akunya, sarana silaturahmi ini sengaja dibangun dengan media yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki jaringan dan jangkauan yang jauh lebih luas.

LPS sendiri, terangnya, merupakan sebuah lembaga pemerintah yang independen memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Dimana, LPS bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan saat ini hanya berkedudukan di ibukota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor perwakilan di daerah.

”Pendirian LPS dilatarbelakangi oleh krisis moneter tahun 1997/1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 yang beroperasi setahun kemudian (22 September 2005),” jelasnya.

Baca Juga  Abdul Gani Kasuba Wafat, Begini Status Hukum Kasus Tipikor dan TPPU Almarhum

Dijelaskannya, Pemerintah RI dan DPR mengesahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tahun 2016 lalu.

Dimana dalam UU tersebut, akunya, LPS mendapat tambahan tugas dan fungsinya, antara lain tambahan cara atau instrumen dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan melalui penerbitan surat berharga (obligasi) dan LPS sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang ditetapkan oleh Presiden.

”Sesuai UU, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank pemerintah/BUMN, bank swasta, bank daerah/BPD, bank asing atau campuran dan bank perkreditan rakyat (BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga September 2018, jumlah bank umum (bank BUMN, bank swasta, bank asing/campuran, bank daerah) sebanyak 115 bank dan jumlah BPR/ BPRS mencapai 1.774 bank,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Maluku Resmikan Geraja Hapare Holoi dan Buka Sidang Klasis IX GPM Seram Utara

Selain itu, terangnya, LPS selalu mengingatkan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank, untuk selalu memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan.

Dimana, batas penjaminan simpanan saat ini adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank.

”Karena itu, nasabah juga harus memperhatikan persyaratan simpanan yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan atau yang dikenal dengan syarat 3T. Yaitu pertama, Tercatat di pembukuan bank sehingga nasabah harus memastikan bahwa setoran dananya benar-benar tercatat di bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dimana bunga penjaminan yang berlaku saat ini adalah 6,75% untuk di bank umum dan 9,25% untuk di BPR. Jumlah bank gagal yang pernah ditangani LPS sejak 2005 sebanyak 92 bank, dimana 91 bank dilikuidasi dan 1 bank diselamatkan,” pungkasnya. (keket)