Porostimur.com, Bula – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku bersama Kementerian Kelautan dan Periknan (KKP) mengedukasi pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan terhadap dampak destructive fishing.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 23 November 2022 bertempat di Balai Desa Kiltai, Kabupaten Seram Bagian Timur. Kegiatan ini difasilitasi melalui pendanaan Hiba Global Enviroment Facility (GEF-6) Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan terhadap dampak destructive fishing. Pelaku utama & pelaku usaha dalam kegiatan dimaksud adalah Nelayan, Pengusaha, Pokmaswas, Kewang, Perangkat Desa serta Keterwakilan Kelompok Perempuan yang terlibat dalam usaha perikanan.
Dalam sambutannya, Ahadar Tuhuteru selaku perwakilan dari GEF 6 CFI Indonesia menyampaikan melalui proyek ini, Indonesia diharapkan dapat mengimplementasikan pengelolan perikanan berbasis ekosistem (EAFM) termasuk menghilangkan kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).
Ahadar bilang, ekosistem laut (mangrove, terumbu karang dan lamun) dan sumberdaya ikan yang ada di desa Kiltai patut dijaga untuk kesejahteraan bersama dan masih dapat dinikmati oleh generasi yang datang.