KKP Segel Empat Tambang Nikel Ilegal di Halmahera Timur

oleh -99 views

Porostimur.com, Maba – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. Kali ini, empat lokasi tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi disegel karena melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Empat perusahaan tambang yang disegel masing-masing adalah PT JAS dengan luas 0,797 hektare, PT MJL seluas 2,204 hektare, PT ANI seluas 1,066 hektare, dan PT AR seluas 8,452 hektare.

Seluruhnya beroperasi tanpa dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta melakukan reklamasi terminal khusus (tersus) yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Sebelumnya, KKP juga melakukan penertiban serupa terhadap tambang milik PT MDP di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Komitmen KKP Jaga Laut dari Tambang Ilegal

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, memimpin langsung penyegelan tambang di Halmahera Timur tersebut.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.

“Kami hadir di wilayah timur Indonesia untuk hentikan kegiatan tambang tanpa izin di ruang laut. Ini bukti KKP hadir menjaga pulau-pulau kecil,” tegas Ipunk kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

No More Posts Available.

No more pages to load.