@Porostimur.com || Ambon: Hasil quick count atau hitung cepat yang dikeluarkan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempatkan paslon BAILEO di urutan pertama perolehan suara terbanyak yakni 40,90%, disusul paslon Said Assagaff-Andreas Rentanubun (SANTUN) 31,58% perolehan suara dan paslon Herman Koedoboen-Abdullah Vanath (HEBAT) dengan perolehan 27,52% suara.
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku belum merilis hasil rekapitulasi suara secara resmi, namun pihak tim pemenangan Baileo menyatakan bahwa Baileo unggul dengan perolehan suara terbanyak, sesuai data form C1 yang masuk.
Dengan demikian tim pemenangan paslon Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO), berani mengklaim telah memenangkan pertarungan pada Pilkada Serentak 2018.
Hal ini dibenarkan Ketua Divisi Data Tim BAILEO, Novel Hukunala, kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (30/6).
”Hingga kini 70% data C1 sudah dikantongi tim BAILEO. Dari data surat suara sah, perolehan suara BAILEO cukup signifikan, dari jumlah suara sah 602.111 suara, SANTUN peroleh 170.123 suara, BAILEO 278.118 suara, dan HEBAT 153.841 suara,” ujarnya.
Dari data tersebut, jelasnya, prosentase perolehan suara oleh paslon BAILEO masih berada di angka 46%.
Ditegaskannya, dengan prosentase selisih suara di atas 10% ini, tidak akan mempengaruhi jumlah suara yang belum masuk dari kabupaten/kota lainnya.
”Sampai sekarang kami masih menerima penghitungan manual di tingkat kecamatan. Dari hasil yang masuk juga tidak mungkin bisa mempengaruhi perolehan suara BAILEO,” tegasnya.
Menurutnya, syarat maksimal selisih perolehan suara sebesar 2%, memberikan peluang kepada paslon lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Namun dari perolehan dimaksud, akunya, sudah menutup peluang kepada masing-masing paslon utnuk melakukan gugatan dimaksud.
Hasil pemantauan Tim Hukum BAILOE pada 11 kabupaten/kota, Pilgub Maluku berjalan aman.
Tidak ada pelanggaran yang menganggu pemungutan suara atau intimidasi dan intervensi dari pihak manapun, seperti yang disampaikan pihak lawan beberapa waktu lalu.
Meski demikian, tim pemenangan BAILEO juga mencium adanya kecurangan pada hari-H penyelenggaraan pemilihan/pemberian suara.
Hal ini ditegaskan juga Ketua Divisi Hukum paslon BAILEO, Samson Atapary, dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, terjadi pelanggaran pada 3 kabupaten yakni Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Tenggara dan Buru Selatan (Bursel), yang mengharuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU), sesuai perundang-undangan.
”Di SBT ada 4 pelanggaran, di Malra 5 pelanggaran dan Bursel 1 pelanggaran. Kalau di Bursel diketahui surat suara sisa dibagikan ke saksi untuk dicoblos. Dan ini jelas melanggar aturan perundangan sehingga harus dilaksanakan PSU,” pungkasnya. (keket)