KLHK Tetapkan 185 Hektare Hutan Adat di Maluku Tenggara, Bupati Bilang Begini

oleh -39 views

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 menetapkan dua hutan adat di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, yakni Hutan Adat Ohoi Rumadian dan Ohoi Wab seluas 185 hektare (ha), yang memiliki fungsi lindung dan pemanfaatan.

Ketua Sekretariat Pokja Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kei Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Jery Notanubun, mengatakan dalam Surat Keputusan Menteri LHK tersebut dijelaskan luas Hutan Adat Ohoi Rumadian mencapai 154 hektare dan Hutan Adat Wab 31 hektare.

“Hutan adat sesuai arahan presiden bahwa masyarakat adat ini kembali diberikan kewenangan hak penuh terhadap wilayah-wilayah hutan, sehingga tetap menjaga konservasi yang ada di wilayah-wilayah adat, teristimewa terhadap kawasan-kawasan lindung dan kawasan pemanfaatan,” kata Jery, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga  5 Cara Nembak Gebetan Anti-Mainstream

Jery menjelaskan dua fungsi utama hutan adat, yakni fungsi lindung dan fungsi pemanfaatan. Kedua fungsi ini harus tetap dipertahankan masyarakat adat tersebut. Selain itu, dari 50 persen luas hutan adat tersebut, juga akan ditanami pepohonan yang melibatkan langsung masyarakat adat dan KLHK.

Link Banner

“Untuk hutan adat di Wab itu memiliki fungsi lindung, sementara untuk hutan adat Rumadian mencakup dua fungsi sekaligus, yakni fungsi lindung dan pemanfaatan,” kata dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.