KNPI Maluku Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi UP3 KKT

oleh -533 views
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia Maluku mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Porostimur.com, Ambon – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia Maluku mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Kasus yang menyeret Direktur PT Lintas Yamdena, Agustinus Thiodorus alias Koh Agus itu saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.

Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Tindak Pidana Korupsi DPD KNPI Maluku, Muhammad Iqbal Souwakil, menyebut desakan tersebut muncul karena kekhawatiran publik terhadap potensi mandeknya penanganan perkara bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

“Kami khawatir kasus ini akan berjalan di tempat tanpa kejelasan. Perkara besar seperti ini sangat rentan dipelihara dan berpotensi dijadikan ATM berjalan oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab. Maka itu, kami minta KPK mengambil alih kasusnya dari Kejati Maluku,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Soroti Dugaan Penyimpangan Proses Hukum

Iqbal juga menyinggung pengalaman masa lalu yang dinilai memperkuat kekhawatiran publik, merujuk pada pengakuan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, terkait dugaan permintaan uang oleh oknum pejabat di Kejati Maluku.

Baca Juga  Malaysia Seret Israel ke ICJ atas Penyiksaan Aktivis Flotilla Gaza

Pengakuan tersebut bahkan disampaikan dalam forum resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sehingga memicu perhatian luas terhadap integritas penanganan perkara korupsi di daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.