Porostimur.com, Tidore — Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Maluku Utara, menjatuhkan vonis bersalah kepada 11 warga Masyarakat Adat Maba Sangaji atas dugaan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan di wilayah mereka. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Soasio Asma Fandun, pada Kamis (18/10/2025).
Vonis dan Hukuman
Salah seorang terdakwa, Sahil Abu Bakar alias Sahil, dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan 8 hari, sedangkan tiga terdakwa lainnya — Indra Sani Ilham alias Mev, Alauddin Salamuddin alias Udin, dan Nahrawi Salamuddin alias Awi Islamuddin bin Taher — masing-masing dipidana 2 bulan kurungan. Selain hukuman penjara, para terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis hakim menyatakan, warga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi kegiatan usaha pertambangan IUP sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Minerba.
“Dari awal, dakwaan yang menggunakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 162 UU Minerba, menurut kami Koalisi mengada-ada dan digunakan untuk membungkam perlawanan masyarakat adat terhadap tambang,” ujar Hema Situmorang, Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Kriminalisasi Masyarakat Adat
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji menilai vonis ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya. Menurut mereka, masyarakat adat sedang membela hutan, sungai, dan tanah yang menjadi bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka.









