Porostimur.com – Ambon: Komisi I DPRD Provinsi Maluku, melakukan rapat kerja (Raker) bersama mitra kerja dan pemerintah daerah dalam hal ini, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Aset Daerah, Pertanahan juga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Raker tersebut guna membahas terkait persoalan tanah yang belum diselesaikan dengan pemilik tanah dan beberapa persoalan lainnya.
“Pertemuan dengan beberapa mitra ini sudah dilakukan beberapa kali, karena yang diinginkan adalah progres,” ungkap Ketua Komisi I, Amir Rumra kepada wartawa di Baileo Rakyat-Karpan, Rabu (17/11/2021).
Rumra bilang, Pemda kalau tidak diundang pasti akan tak acuh dengan situasi ini, oleh karena itu, tadi sudah ada tanda-tanda dan penjelasan dari mereka bahwa Asrama Haji sudah ada dalam proses penetapan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kini tinggal mengundang pemilik tanah maupun kuasanya untuk berbicara menyangkut standar harga yang akan disepakati,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, sementara untuk Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru Ambon, ada kesalahan teknik.
“Namun saat ini sudah turun untuk pengukuran ulang, dan tinggal kesalahan teknik kecil menyangkut dengan pendapatan negara, bukan pajak yang dilakukan oleh pemilik,” terangnya.
Rumra juga menjelaskan, setelah semua ini selesai baru dilakukan peta bidang, dan dilakukan perhitungan, kalau sudah selesai baru masuk untuk KJPP menghitung.
Untuk Dinas Kesehatan, ada sengketa yang disampaikan, tetapi persoalan itu sudah ada keputusan hukum tetap dan inkrah, serta juga eksekusi .
“Nanti kita akan bilang pertanahan untuk peta bidang, biar semua selesai,” jelasnya.
Rumra juga menambahkan, untuk eks pertanian sudah dibentuk Tim, dan hanya menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur untuk persetujuan terkait dengan 162 KK yang sudah mendiami kurang lebih 55 tahun di Passo.
“Mereka ini juga pernah mengabdi bagi negara di Kementerian Pertanian dulu, mudah-mudahan kedepan mereka bisa cicil untuk Pemda Maluku,” tegasnya.
Tambahnya, dari pertemuan yang berlangsung tersebut, kesimpulannya, untuk tahun 2021 ini sudah tidak ada lagi persoalan yang mengangkut dengan lahan sudah tidak ada masalah lagi dan untuk persoalan pembayaran mungkin bertahap.
“Ada sekitar 42 juta hektar tanah milik penerintah provinsi tapi penganggarannya sedikit, dan ini aset yang sangat besar,” tutup Rumra. (nicolas)