Komisi II Pertanyakan Dasar Tarif PT Dharma Indah
Samalehu menilai pemerintah perlu memastikan apakah tarif yang diberlakukan operator pelayaran, PT Dharma Indah, telah sesuai dengan mekanisme dan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi sektor perhubungan.
Menurutnya, jika terdapat tarif yang selama ini diberlakukan, maka pemerintah harus dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar legalitasnya.
Salah satu regulasi yang menjadi rujukan dalam mekanisme penetapan dan formulasi tarif angkutan penyeberangan adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019.
Karena itu, menurut Samalehu, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik dokumen apa yang menjadi dasar tarif yang saat ini dibebankan kepada pengguna jasa lintasan Tulehu–Amahai.
Sebelumnya, tarif kapal pada lintasan tersebut menjadi sorotan masyarakat setelah harga tiket dinilai cukup tinggi. Salah satu tarif yang dipersoalkan berada di kisaran Rp148 ribu untuk kelas eksekutif, sementara terdapat pula kelas pelayanan lainnya dengan tarif berbeda.
Persoalan itu kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai klasifikasi pelayanan, komponen biaya, dasar penghitungan tarif, kewenangan penetapan hingga dokumen resmi yang menjadi dasar pemberlakuan harga tiket.
Samalehu menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menerima penjelasan dari operator. Jika dalam praktik ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi, maka instansi terkait harus mengambil langkah korektif.









