Porostimur.com, Ambon – Pohon selama ini kerap dipandang sebatas bagian dari ruang hijau. Namun di Maluku, keberadaannya mulai didorong masuk ke dalam ruang regulasi, terutama ketika berhadapan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur publik.
Komisi II DPRD Provinsi Maluku kini menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Pohon.
Bukan sekadar mengatur keberadaan pohon, regulasi yang disiapkan melalui hak inisiatif DPRD ini ditargetkan menjadi peraturan daerah pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pengelolaan pohon sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan infrastruktur publik.
Langkah tersebut salah satunya ditempuh dengan menyerap masukan dari PT PLN (Persero). Komisi II DPRD Maluku melakukan studi banding ke Kantor Pusat PLN di Blok M, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, didampingi Wakil GM PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Gamal Kambey dan Ramli Malawat.
Rombongan diterima EVP PLN Pusat Ahmad Muzakir bersama tim Divisi Operasi Distribusi (ODM), Gati Jayeng dan Nur Adi Firawan, serta perwakilan Divisi Regulasi dan Kebijakan (RKJ), Widayaka dan Arsyad Irvana.
Bagi Komisi II, PLN merupakan salah satu pihak strategis yang perlu dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut.









