Komisi III DPRD Maluku Ingatkan Pemda Patuhi Ketentuan Penerbitan Izin Tambang

oleh -259 views
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Alhidayat Wajo, mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi seluruh ketentuan dalam penerbitan izin usaha pertambangan, termasuk merujuk pada wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Porostimur.com, Ambon – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Alhidayat Wajo, mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi seluruh ketentuan dalam penerbitan izin usaha pertambangan, termasuk merujuk pada wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Wajo dalam rapat dengar pendapat bersama sopir dump truck dan pemilik tambang galian C yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, penerbitan izin pertambangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional, khususnya yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri terkait wilayah pertambangan.

“Penerbitan izin tidak boleh serampangan, apalagi di luar wilayah yang sudah ditetapkan dalam SK Menteri. Jika itu terjadi, kepala daerah bisa dipersalahkan karena melanggar aturan,” tegas Wajo.

Tegaskan Kepatuhan Regulasi Nasional

Alhidayat menekankan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi nasional dalam pengelolaan sektor pertambangan. Hal ini diperlukan untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menghindari potensi persoalan hukum yang dapat merugikan daerah.

Baca Juga  Polda Maluku dan 11 RS di Ambon Teken MoU Layanan Visum Gratis bagi Korban Kekerasan

Ia menyebut, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang telah disahkan pemerintah pusat.

No More Posts Available.

No more pages to load.