Menurutnya, kepentingan bisnis operator tidak boleh mengesampingkan kepastian hukum maupun kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.
“Kami ingin memastikan apakah harga tiket yang diberlakukan sudah sesuai regulasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat tidak adanya kepastian hukum dalam penetapan tarif,” ujarnya.
Selain tarif, Komisi III juga akan meminta penjelasan mengenai izin operasional kapal, mekanisme pengawasan, serta kewenangan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Reza mengatakan DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum seluruh pihak terkait memberikan penjelasan dalam forum resmi.
Karena itu, melalui RDP nantinya Komisi III akan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional KMP Cantika 99B untuk mengurai persoalan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Lokasi Sandar KMP Cantika 99B Ikut Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi III adalah lokasi operasional dan sandar KMP Cantika 99B.
Reza menilai hal tersebut perlu dijelaskan karena kapal jenis KMP/Ro-Ro yang melayani lintasan Tulehu–Amahai berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan penyeberangan dan kewenangan sektor perhubungan.
Di sisi lain, KMP Cantika 99B diketahui beroperasi dan bersandar di Pelabuhan Tulehu yang merupakan pelabuhan laut di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.









