Porostimur.com, Ambon – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Saudah Tethool/Tuanakotta, mengatakan, pihaknya terus menggenjot penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Bagi Penyelenggara Negara di Daerah.
Menurut Saudah, Ranperda ini merupakan inisiatif komisi yang dinilai mendesak untuk menyelamatkan aset-aset daerah yang selama ini belum terdokumentasi secara baik.
“Urgensi pengesahan ranperda ini sangat tinggi, mengingat masih banyak dokumen penting milik pemerintah daerah yang belum tertata rapi dan berpotensi hilang,” ujar Saudah, di Ambon, Senin (16/6/2025).
“Saya kira urgensinya sangat tinggi, karena banyak dokumen penting yang masih terbengkalai, dan belum tertata secara baik. Ini berisiko terhadap keberlanjutan tata kelola aset daerah,” imbuhnya.
Saudah bilang, usulan Ranperda Kearsipan sebenarnya telah diajukan sejak Tahun 2022. Namun saat itu belum terealisasi tagal terkendala penganggaran, sehingga pada Tahun 2025 ini, Komisi IV kembali mengajukan ranperda tersebut, sebagai inisiatif legislatif.
“Perda ini sangat penting. Tahun 2022 sudah pernah diusulkan, tapi tidak ada anggaran. Sekarang kami dorong lagi sebagai inisiatif komisi, agar bisa direalisasikan,” harap Saudah.









