Kompolnas Akan Surati Polda Maluku Soal Oknum Polisi Cabuli Siswi SMP di Tanimbar

oleh -61 views

Porostimur.com, Jakarta – Kompolnas turut memberi atensi terhadap kasus dugaan oknum polisi di Kepulauan Tanimbar, Maluku, Bripda BJL mencabuli seorang siswi SMP usai mabuk bareng korban. Kompolnas akan menyurati Polda Maluku terkait kasus tersebut.

“Pertama, kami klarifikasi menanyakan kasusnya dan penanganan kasusnya,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (7/7/2023).

Dia mengatakan pihaknya juga meminta Bripda BJL diproses pidana jika memang dugaan pencabulan itu benar. Dia meminta tak ada proses damai.

“Dua, jika benar anggota melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang dilaporkan, kami mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis agar ancaman hukumannya berat,” kata Poengky.

“Kami juga meminta untuk tidak dilakukan perdamaian atau restorative justice karena dugaan kejahatannya adalah kekerasan seksual pada anak yang merupakan kejahatan serius,” lanjut dia.

Baca Juga  Jambula Jadi Role Model Kelurahan Tangguh Bencana

Poengky juga mendesak Bripda BJL bisa diproses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika kasus yang dilaporkan orang tua korban benar.

“Ketiga, jika benar anggota melakukan kejahatan, maka yang bersangkutan harus diproses pelanggaran kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH. Hal ini untuk efek jera bagi yang besar,” katanya.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Bripda BJL kini sudah dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencabulan itu. Pihak kepolisian Tanimbar juga sedang menyelidiki laporan itu.

“Pada 13 Juni 2023, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari.

Dalam laporan pihak korban diketahui Bripda BJL diduga mengajak korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah yakni pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 10.45 WIT. Bripda BJL disebut sudah menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya

Baca Juga  Heboh! Tiga Cewek Seksi Asyik Joget di Samping Masjid

Bripda BJL disebut membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya. Dia juga dituding turut melakukan pencabulan dan upaya pemerkosaan dengan tipu dan rayu.

“Saat itu, BJL menyuruh SE (pacar korban) pergi membeli miras lagi dan menyuruh SE mengunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajaknya untuk dinikahi,” ujarnya.

Saat SE pergi itu jugalah Bripda BJL diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah tak berdaya hingga korban muntah dan tak sadarkan diri.

“Kami minta agar mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan di hukum dengan hukuman yang setimpal tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Baca Juga  SMP Pulau Damar Suskes Gelar ANBK

sumber: detikcom

No More Posts Available.

No more pages to load.