KontraS Menang Lawan Setneg di PTUN soal Bintang Jasa Eurico Guterres

oleh -94 views

Porostimur.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan KontraS atas Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) soal sengketa informasi perihal penghargaan Bintang Jasa Utama yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada tokoh Timor Timur pro-RI Eurico Barros Gomes Guterres.

Majelis hakim pada PTUN Jakarta dalam hal ini menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Nomor: 042/XI/KIP-PS-A/2021 tanggal 10 Oktober 2023.

“Menolak permohonan dari pemohon keberatan/dahulu termohon Informasi [Kemensetneg/Setneg],” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta, dikutip dari CNN, Sabtu (24/2/2024).

Perkara nomor: 541/G/KI/2023/PTUN.JKT itu diadili oleh hakim ketua majelis Yustan Abithoyib dengan anggota Fildy dan Arifuddin. Panitera Pengganti Yulianti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 20 Februari 2024.

“Menghukum pemohon keberatan/dahulu termohon informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp233.000,” kata hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan keberatan yang diajukan oleh Setneg pada pokoknya mengenai legal standing/legal formil dan alasan diajukannya permohonan informasi KontraS dalam proses ajudikasi pada KIP, serta keberatan terhadap substansi pokok perkara putusan di KIP.