KontraS Menang Lawan Setneg di PTUN soal Bintang Jasa Eurico Guterres

oleh -93 views

Terhadap dalil keberatan legal standing/legal formil, hakim menganggap termohon keberatan dalam hal ini Fatiah Maulidiyanti mempunyai kedudukan hukum mewakili organisasinya selaku Koordinator KontraS.

Hal itu dibuktikan dengan bukti T-1A berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta bukti T-1C berupa Ketetapan Rapat Umum Anggota Kontras 2020 No. 04/TAP/RUAS/KontraS/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020.

Sementara terhadap dalil keberatan mengenai alasan diajukannya permohonan informasi, menurut hakim, hal tersebut telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Komisioner KIP.

“Dengan demikian, terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan/dahulu termohon informasi beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak,” ucap hakim.

“Dan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 042/XI/KIP-PS-A/2021 tanggal 10 Oktober 2023 yang dimohonkan pemeriksaannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berdasar hukum untuk dikuatkan,” lanjut hakim.

Baca Juga  Polres Halmahera Selatan Kembali Tutup PETI, Kali ini di Desa Kususbibi

Setneg mengajukan permohonan keberatan tertanggal 24 Oktober 2023 yang didaftarkan secara elektronik (E-Court) di Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Register Nomor: 541/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Oktober 2023.

Setneg tidak terima atas putusan Majelis Komisioner KIP tanggal 10 Oktober 2023 yang memenangkan KontraS atas informasi penghargaan Bintang Jasa Utama Eurico Guterres.