Fatia mengatakan, Kontras juga mempertanyakan dalih pembelaan diri dari kepolisian tersebut. Dalam melakukan penegakan hukum, Fatia mengatakan, kepolisian seharusnya hanya menembak untuk melumpuhkan lawan.
Fatia mengacu pada Perakpolri 1/2009 yang berisikan aturan-aturan tentang pelumpuhan dengan senjata api. “Yang namanya pelumpuhan, ya jelas untuk melumpuhkan. Bukan untuk mematikan. Berarti di bagian tubuh yang memang tidak mematikan,” kata Fatia.
Akan tetapi, dia mengatakan, dari dokumentasi jenazah pascakejadian, luka-luka tembak di sekujur tubuh enam laskar FPI tersebut, jelas memperlihatkan bagian-bagian vital sebagai target tembakan. Kebanyakan di dada kiri yang menyasar jantung dan tak ada satupun luka bekas peluru tajam yang mendarat pada bagian-bagian yang dimaksud untuk melumpuhkan.
Fatia menambahkan, pelanggaran HAM kepolisian terhadap enam laskar FPI ini sebetulnya bukan kasus penembakan dengan sewenang-wenang yang pertama kali. Fatia mengatakan, catatan Kontras, dalam tiga bulan terakhir terdapat 29 kasus penggunaan senjata api berpeluru tajam yang dilakukan oleh kepolisian dengan cara serampangan. Namun dari catatan-catatan kasus tersebut, tak ada satupun perkaranya yang berujung pada pemberian sanksi pemidanaan untuk dampak jera.