Baik korban maupun pelaku pengeroyokan, sama-sama melakukan laporan ke Polsek Rappocini, dengan menunjukkan hasil visum. “Lima tersangka pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan korban pengeroyokan dikenakan Pasal 351 KUHP,” ungkapnya.
sumber: sindonews.com