Kota Ambon Jalankan PPKM Mikro Level 3, Afifudin: Kebijakan dan Aktivitas Perekonomian Publik Harus Berjalan Seimbang

oleh -40 views

Porostimur.com | Ambon: Terhitung mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melaksanakan PPKM berbasis Mikro level 3. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021, yang didalamnya terdapat kelonggaran bagi aktivitas pelaku usaha.

Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Rovik Akbar Afifuddin, mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 dan aktivitas perekonomian publik harus bisa berjalan seimbang.

“Intinya adalah kebijakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 juga harus diikuti dengan kelonggaran terhadap aktivitas perekonomian publik. Itu yang paling penting sehingga keduanya bisa berjalan seimbang”, ujarnya kepada watawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (26/7/2021).

Baca Juga  Diam-Diam Pemerintah Naikkan Harga Gula, di Maluku-Papua Rp18.500/kg

Afifudin juga mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM mikro level 3 berarti pemerintah menghargai keinginan masyarakat sehingga ada kelonggaran bagi pelaku usaha.

Link Banner

“Dalam PPKM level 3, pembatasan tetap dilakukan tapi sudah ada kelonggaran. Jadi dari 25 naik ke 50% untuk makan di rumah makan, di rumah kopi. Aktivitas di kantor juga yang sebelumnya diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (WFH) diubah menjadi 50 persen WFH serta jam operasional juga sudah diperpanjang sampai dengan jam 9 malam. Artinya ini menurut saya, pemerintah appreciate terhadap keinginan masyarakat dengan kemudian memberikan kelonggaran terutama terhadap ekonomi-ekonomi menengah kita”, jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.