KPK Buka Peluang Jadikan PT Mineral Trobos Tersangka Korporasi

oleh -87 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan para perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Salah satu yang kini sedang ditelisik KPK yakni PT Mineral Trobos, lewat pemeriksaan Komisaris Utama David Glen Oei.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik akan mendalami peran para perusahaan tambang dalam pusaran korupsi AGK, untuk menemukan dua alat bukti yang cukup sebagai syarat dalam penetapan tersangka.

“Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya,” kata Tessa, melalui keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Tessa menekan, penetapan tersangka koorporasi dapat dilakukan apabila perusahaan tersebut terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dengan cara melawan hukum.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Pangan Jelang Nataru, Pemkab Malra Terus Gelar Operasi Pasar

“Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK masih mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Abdul Ghani Kasuba untuk menelusuri aliran dana yang diterima dari sejumlah perusahaan tambang di Malut.

No More Posts Available.

No more pages to load.