Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 24 September 2024.
Adapun ketiga saksi itu adalah ajudan Gubernur Maluku Utara, Zaldi H Kasuba; seorang wiraswasta bernama Rudi Yonas; dan mantan staf di BPKAD Provinsi Malut, Musnawati Hi Abd Rajak. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani.
“Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.
Tessa enggan memerinci aset yang diulik penyidik kemarin. Informasi lengkap baru dibuka dalam persidangan, nanti.
Selain tiga saksi itu, tim penyidik sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi lainnya terkait kasus ini. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” ujar Tessa. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News