KPK Duga Keluarga Abdul Gani Kasuba Terima Aliran Uang Hasil Korupsi

oleh -210 views

Porostimur.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik dugaan aliran uang hasil penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Lembaga anti korupsi menduga keluarga Abdul Gani Kasuba turut menerima uang haram tersebut. Hal itu didalami tim penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Saksi lainnya didalami terkait penerimaan gratifikasi AGK dan pencucian uang yang dilakukan AGK serta dugaan aliran uang kepada keluarga tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (20/8/2024).

Mereka yang diperiksa yakni Sofyan Y. Maradjabessy selaku pihak wiraswasta; Amir Abdullah yang merupakan Kepala Desa Balbar, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan; dan Irwan Tamsoa selaku wiraswasta.

Baca Juga  Bawaslu Maluku Minta KPU Perbaiki Data Ribuan Pemilih Sementara Bermasalah

Kemudian, turut dipanggil juga Ramayanti A Rahmat yang berstatus sebagai mahasiswa; Grayu Gabriel Sambow selaku Direktur PT Weka Halmahera Mineral; dan Kadis PTSP Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang notaris Abdul Azis Hanafie. Dia dicecar soal transaksi jual-beli dan pengurusan akta jual-beli lewat saksi AAH selaku notaris.

Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak menghadiri pemeriksaan tanpa keterangan. Yakni Bernadus Matwaer selaku Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, Komisaris Berkarya Bersama Halmahera.

No More Posts Available.

No more pages to load.