Kemudian Hudawi Kader Samual selaku Kepala Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan dan Yuhanis Rumatora selaku Kasi pemerintahan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.
Untuk diketahui, Lembaga antirasuah memproses hukum Abdul Gani dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif atas kasus dugaan korupsi.
Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Jumlah itu masih bisa berkembang seiring perkembangan penyidikan.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.









