KPK juga sempat pamerkan uang tunai total Rp 81,9 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah serta asing.
Detail nominal uang tersebut, yakni Rp 81,6 miliar, Sin$ 26.300 atau Rp 289,3 juta (kurs Rp 11.000), dan US$ 5.100 atau Rp 76,5 juta (kurs Rp 15.000).
Total uang tersebut mencapai sekitar Rp 81.994.493.000 dan sudah disita KPK.
sumber: beritasatu