Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Syarif, tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Selasa (30/7/2024).
Muhaimin Syarif (MS) alias Ade Ucu diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba(AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba untuk mengurus perizinan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan nilai suap Rp7 miliar.
Pantauan porostimur.com, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (30/7/2024), nampak tersangka kasus dugaan suap Muhaimin Syarif (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Ade Ucu diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.