KPK Limpahkan Berkas Perkara TPPU Eks Wali Kota Ambon ke Pengadilan Tipikor

oleh -57 views

Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana kasus korupsi mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, berkas kasus TPPU Louhenapessy dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Rabu kemarin secara online melalui aplikasi e- Berpadu.

Sedangkan berkas fisiknya, direncanakan dalam pekan ini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk berkas fisiknya, akan kami serahkan segera dalam minggu ini ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ujar Meyer Volmar Simanjuntak, Kamis (16/1/2025).

Simanjuntak menjelaskan, sidang perdana perkara pencucian uang Louhenapessy, direncanakan akan berlangsung pada tanggal 30 Januari mendatang.

Baca Juga  Born Again: Kolaborasi Lisa, RAYE, dan Doja Cat yang Meledak!

“Untuk siding perdananya itu, Kamis (30/1) sesuai agenda,” jelas Simanjuntak.

Sebelumnya mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipokor Ambon, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan suap pada 9 Februari 2023.

RL sapaan akrab mantan wali kota dua periode itu, divonis 5 tahun penjara, lebih ringan 3,6 tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 8,6 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.