KPK Minta Penyelenggara Negara Isi LHKPN Secara Jujur, Benar, dan Lengkap

oleh -18 views

Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mencatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2021, hingga 31 Maret terhitung 95,93 Persen yang dilaporkan tepat waktu.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

“Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen,” jelas Kuding via WhatsApp, Selasa (5/4/2022).

Rinciannya tutur Kuding, Bidang Eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 WL. Bidang Legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 WL. Kemudian unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 WL.

Link Banner

“KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.