KPK Panggil Dirut Halmahera Sukses Mineral Ade Irawan Terkait TPPU Eks Gubernur Malut

oleh -16 views
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto

Porostimur.com, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Irawan alias Acong untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Selain Acong, ada 10 saksi lain yang ikut diperiksa dalam penyidikan kali ini. Mereka terdiri dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, Tri Winarno; M Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto selaku Dosen.

Kemudian, Reza Anshar, M Hafid Harly fan Ade Wangsa Iskandar selaku PNS; Sarka Eladjouw selaku swasta; Yerrie Pasilia selaku PNS Dinas PUPR Malut; Nirwan Ali selaku Inspektorat Maluku Utara.

Baca Juga  Southampton Vs MU: Momentum Kebangkitan Setan Merah?

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.