Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengurus Yayasan Alkhairaat Asgar Khan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Pemeriksaan ini terkait tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (24/10/2024). “KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Tessa menambahkan, Asgar diperiksa terkait adanya dugaan aliran uang dari Abdul Gani Kasuba ke yayasan tersebut untuk pembangunan gedung.
“Saksi Hadir dan didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan Gedung,” katanya.
Tessa enggan memerinci total yang yang diserahkan Abdul Gani ke yayasan tersebut. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti
Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AGK sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.









