KPK Periksa Komisaris PT Landarmill Stanley Radita, Terkait Perkara TPPU AGK, 2 Saksi Mangkir

oleh -58 views
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Abdul Gani diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan suap dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. MI/Susanto

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Landarmill Stanley Radita pada Jumat (30/8/2024).

Stanley diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Maluku Utara, atas nama SR,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya, Jumat (30/8/2024).

Selain itu, KPK juga memanggil pihak lain, yakni Asisten Pribadi PT Nusa Halmahera Mineral Mustakim Hamzah Musa, Wiraswasta Sonia Bilqis Anshori, dua swasta Elmy Agustina serta Yahya Abdul Rahman Misbah, dan Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara Ahmad Purbaya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa.

Baca Juga  DPRD-Pemprov Maluku Teken Nota Kesepakatan Bersama KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024

Tessa juga mengatakan, dua saksi terkait kasus dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mangkir saat dipanggil pada Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka akan dipanggil ulang.

“Saksi SBA dan EA tidak hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.

Tessa sejatinya cuma mau memerinci inisial dua saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni wiraswasta Sonia Bilqis Anshori dan karyawan swasta Elma Agustina.

No More Posts Available.

No more pages to load.