Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Landarmill Stanley Radita pada Jumat (30/8/2024).
Stanley diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Maluku Utara, atas nama SR,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya, Jumat (30/8/2024).
Selain itu, KPK juga memanggil pihak lain, yakni Asisten Pribadi PT Nusa Halmahera Mineral Mustakim Hamzah Musa, Wiraswasta Sonia Bilqis Anshori, dua swasta Elmy Agustina serta Yahya Abdul Rahman Misbah, dan Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara Ahmad Purbaya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa.
Tessa juga mengatakan, dua saksi terkait kasus dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mangkir saat dipanggil pada Kamis, 29 Agustus 2024. Mereka akan dipanggil ulang.
“Saksi SBA dan EA tidak hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.
Tessa sejatinya cuma mau memerinci inisial dua saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni wiraswasta Sonia Bilqis Anshori dan karyawan swasta Elma Agustina.