KPK Periksa Putri Eks Gubernur Malut Terkait TPPU

oleh -200 views

Porostimur.com, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Aminatuz Zahra Kasuba terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Aminatuz Zahra diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK). Turut diperiksa sebagai saksi, bekas ajudan AGK, Husri Lelean (TNI).

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” ucap Tessa.

Baca Juga  Siapa Ahli Ibadah yang Bangkrut di Akhirat?

Selain Aminatuz Zahra, turut diperiksa sebagai saksi, Direktur PT Mega Haltim Mineral sekalugus Bos PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong, dan bekas ajudan AGK, Husri Lelean (TNI).

Acong dicecar penyidik perannya terkait penerimaan gratifikasi ke AGK, Rabu (26/9/2024).  Namun, Tessa enggan membeberkan nilai gratifikasi diberikan Acong kepada AGK.

Sebelumnya, Husri dalam fakta  persidangan AGK, mengaku memiliki tiga ATM senilai Rp4 miliar sebagai penampungan uang korupsi AGK. Aminatuz dalam surat dakwaan eks Ketua DPC Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif, menerima uang Rp60 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.