KPK Periksa Raja Negeri Halong Terkait Kasus TPPU Mantan Walikota Ambon

oleh -57 views

Porostimur.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemriksaan terhadap Raja Negeri Halong Stella Geertruida Tupenalay, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu (18/9/2024), tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Richard Louhenapessy.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Maluku,” kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Rabu siang (18/9/2024).

Kedua saksi yang dipanggil, yakni YR (Yongki Rumpuin) selaku wiraswasta, dan SGT (Stella Geertruida Tupenalay) selaku Raka Negeri Halong.

Pada 4 Juli 2022 lalu, KPK mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Baca Juga  7 Zodiak Terkenal Punya Aura Karismatik yang Mengintimidasi

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.