Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah saksi baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Keempat saksi yang diperiksa adalah Lie Karel Lieando wiraswasta, Abduh Reza Pahlawan G karyawan swasta, Ika Sevica P.A. Gapur wiraswasta dan Wirontono Tandiono, karyawan swasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
“KPK memeriksa empat saksi terkait kasus AGK. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mengenai dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan AGK di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara,” ujar Tessa melalui keterangannya, Rabu (11/9/2024).
KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Gani Kasuba dengan tersangka Muhaimin Syarif.
KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ade Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.