Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa CEO Time International, Irwan Daniel Mussry sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto .
Suami dari Musisi Maia Estianty tersebut dicecar penyidik soal aliran penerimaan uang Eko Darmanto. Irwan diduga mengetahui aliran uang yang diterima Eko. Selain Irwan, aliran penerimaan uang Eko Darmanto juga ditelusuri KPK lewat empat saksi lainnya.
Adapun, keempat saksi lainnya tersebut yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai, Beni Novri Basran dan Abdurokhim. Kemudian, dua pihak swasta, Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Mereka diperiksa sebagai saksi pada Rabu 20 September 2023 kemarin.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, Irwan Mussry berdalih tak ingat soal aliran uang Eko Darmanto. Sebab, ia mengaku perkenalannya dengan Eko sudah lama. Ia juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan jual beli jam tangan mewah.