KPK Periksa Thariq Kasuba dan 5 Saksi Lain Terkait TPPU Eks Gubernur Malut AGK

oleh -73 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba, terkait perizinan usaha di Maluku Utara.

Muhammad Thariq Kasuba yang merupakan kader Partai Gerindra diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Secara umum terkait gratifikasi dan TPPU AGK, serta perizinan usaha di Maluku Utara,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Selain Thariq, KPK memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba (AGK) pada hari ini, Senin, 5 Agustus 2024. 

Baca Juga  Cegah P4GN, LPKA Ambon Gelar Razia Gabungan & Tes Urine

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

Lima saksi yang diperiksa, yakni, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, TW; Swasta/Direktur PT Tugu Utama Sejati, DL; Swasta/Branch Manager PT. BFI Finance cabang Ternate, FJD; Brand Manager Bank BSI KCP Jailolo, RMM; dan Data Request Officer Bank BSI, IG. 

Sebelumnya pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu terkait kasus tersebut, yaitu Wiraswasta, Nio Yanyhony, dan Direktur Hilirisasi Minerba Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Dinas ESDM Provindi Maluku Utara 2020-2022.

No More Posts Available.

No more pages to load.