Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. KPK diharapkan mendalami ada tidaknya keterlibatan Sektetaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir.
Guru Besar Ilmu Hukum Suparji Ahmad mengatakan, kasus korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara membuktikan bahwa jabatan Pj Gubernur sangat strategis dan menggiurkan. Meski hanya menjabat beberapa bulan sebelum dilakukan Pilkada serentak.
“Karena bisa langsung mempimpin roda pemerintahan di Provinsi Maluku Utara. Jabatan Pj juga memiliki posisi yang sangat menentukan meskipun hanya Pj tetapi kewenangannya sangat signifikan dan penting,” kata Suparji, mengutip jpnn.com, Sabtu (11/5/2024).
Oleh karena itu, jabatan yang sedemikian penting menjadi tidak layak jika diberikan kepada seorang yang terlibat dalam kasus suap menyuap jabatan di Provinsi Maluku Utara.
“Mengingat arti penting kedudukan Pj itu, maka tentunya orang yang menjabat tentunya harus clear and clean harus jelas dan bersih. Tidak ada dugaan apa pun soal tindak pidana maupun tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Lantaran sudah terseret kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Maluku Utara, lanjut dia, Sekda Samsudin Abdul Kadir seharusnya tidak memaksakan diri untuk meneruskan ambisi menjadi Pj. Pasalnya, dengan kasus yang masih terus bergulir membuat dirinya akan sulit mengerjakan tugas sebagai pengganti sementara Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara.