Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua DPC Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif selama 42 hari kedepan.
Perpanjangan masa penahanan Muhaimin Syarif alias Ade Ucu itu, mulai berlaku 6 Agustus sampai pertengahan September 2024.
“Iya betul hari ini diperpanjang terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan 12 September 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).
Tessa menjelaskan perpanjangan penahanan itu diperlukan untuk menyelesaikan kasus suap di Malut. Upaya paksa itu bisa diperpanjang penyidik sampai persidangan digelar.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif diduga memberikan sejumlah uang ke pejabat di Kementerian ESDM. Penyidik menggeledah Kantor Ditjen Minerba, kemarin, 24 Juli 2024.
“Yang pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) (Muhaimin) ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak pihak di ESDM dalam kaitan ini jadi tidak kepada pihak yang lain ya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Ghufron enggan memerinci sosok penerima uang dari Muhaimin. KPK kini mendalami dugaan tersebut. (red)