Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). Dalam perkara tersebut, diduga menyeret Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, perpanjangan masa penahanan juga dilakukan terhadap tersangka lain. Diketahui, dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan 7 orang tersangka.
“Perpanjangan penahanan untuk masing-masing selama 40 hari dengan Tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan dimaksud,” kata Ali melalui keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Ali menyebutkan, dengan perpanjangan itu para tersangka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK hingga 16 Februari 2024. Ali pun tidak menutup kemungkinan perpanjangan akan dilakukan kembali demi terkumpulnya alat dan bukti perkara.
“Pengumpulan alat bukti juga tetap berjalan sampai dengan saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta enam orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa. (red)