Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO). David terseret terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Mencuatnya opsi penjemputan paksa ini lantaran David sudah mangkir lebih dari dua kali.
“Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (9/9/2024).
Diketahui, tim penyidik Lembaga Antirasuah memanggil yang bersangkutan terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam kapasitasnya sebagai saksi.
David sebelumnya mangkir dengan beralasan sakit saat keterangannya dibutuhkan KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, petinggi Mineral Trobos tersebut tetap tidak hadir.
“Sudah pernah dijadwalkan lagi. Tapi tidak hadir lagi,” kata Tessa.
Perlu diketahui, David sebelumnya mangkir dengan alasan sakit. Penyidik sudah memanggilnya lagi, namun, bos Mineral Trobos itu tetap tidak mau hadir.
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada AGK dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.