Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran keluarga mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belakangan, orang terkasih Gubernur Malut dua periode itu disebut melakukan transaksi jual beli aset terkait perkara.
“Saya sudah pernah sampaikan, bahwa seluruh kemungkinan itu akan didalami oleh penyidik, dan sedang didalami (peran keluarga),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin (2/9/2024).
Keluarga Abdul Gani bisa diproses hukum jika terlibat pencucian uang secara pasif. Buktinya kini lagi didalami penyidik.
“Apakah memang keluarga AGK (Abdul Gani Kasuba) ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU-nya? Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan. (Saat ini) masih didalami,” ucap Tessa.
Belakangan ini, KPK mengaitkan jual beli aset keluarga Abdul Gani dengan kasus dugaan pencucian uang. Informasi itu pernah diulik penyidik dengan memeriksa 12 saksi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Saksi yang hadir didalami pengetahuannya dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba) dan jual beli aset oleh keluarga tersangka AGK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.